Kasus Mayat Dalam Karung, Berhasil di Ungkap Polres Tasikmalaya

    Kasus Mayat Dalam Karung, Berhasil di Ungkap Polres Tasikmalaya

    TASIKMALAYA, Polisi ungkap motif pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam karung di sungai Cipanaha, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

    Kasus yang menyita perhatian publik ini berhasil dipecahkan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar Dalam waktu 4 hari. HD (49) diamankan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis (18/9/2024).

    Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, bahwa pada Minggu (15/92024) yang lalu, telah ditemukan sesosok jenazah didalam karung di aliran sungai Cipinaha Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya. 

    "Sehingga dengan temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal sampai kami melakukan otopsi. Hingga akhirnya kami menemukan kesamaan dengan orang yang hilang pada (13/9/2024) yang dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polsek Cohideung, Polres Tasikmalaya Kota, " katanya, Senin (23/9/2024).

    Jadi dengan hasil otopsi, penyelodikan dan petunjuk yang kami dapatkan selama ini, identik bahwa mayat yang kami temukan di sungai Cipinaha tersebut merupakan orang yang hilamg di Tasikmalaya Kota dengan inisial FS (72).

    Selanjutnya, kata AKP Ridwan, pihaknya meminta bantuan dari Direskrimum Polda Jabar, untuk membackup melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan peristiwa tindak pidana tersebut.

    "Alhamdulillah berdasarkan rangkaian penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pelaku berhasil ditangkap di Pasuruan Jawa Timur. Berdasarkan alat bukti yang kami kantongi dan petunjuk yang cukup banyak kami berhasil mengungkap kasus yang sempat menyita perhatian publik khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, " katanya.

    AKP Ridwan menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangaka kepada korban yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban tersebut pada saat dilokasi kejadian di TKP (Pasar Cikurubuk-red) eksekusi, tersangaka mencekik dengan kedua tangannya pada saat korban keluar dari tempat tersebut sekora pukul 09.00 WIB pada saat kondisi sepi.

    "Korban sempat terjatuh dan berteriak, dan akhirnya di bekam sampai akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi tersebut, " jelas AKP Ridwan.

    Setelah tersangka melakukan peristiwa tersebut dilokasi tersangka membuang sebagian barang bukti yang ada tidak jauh dari lokasi ekseskusi sekitar 600 meter untuk menghilangkan jejak.

    "Barang Bukti (BB) yang mencoba untuk dihilangkan seperti handphone yang dihancurkan. Sampai alhirnya dengan menggunakan kendaraan yang dimilikinya tersangka membawa dan membuang korban ke sungai Cipinaha Jatiwaras tersebut, " katanya.

    Masih kata Ridwan, adapun motif dari pada pelaku, karena yang bersangkutan merass sakit hati kepada korban terkait masalah utang piutang

    "Pada saat terakhir di tagih korban, pelaku sedang tidak memiliki dan tidak mampu bayar dan meminta rekomendasi. Namun pada saat itu korban tidak menyetujui keinginan tersangaka, sehingga tersangka merasa sakit hati dan pada saat itu juga tersangka melalukan kekerasan sehingga korban meninggal dunia, " pungkasnya.

    Diketahui pelaku HD berprofesi sebagai penjual di Pasar Cikurubuk Kabupaten Tasikmalaya yang memiki hutang kepada korban sebesar Rp20 Juta.

    Pasal yang disangkakan, adalah pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan serta penganiyayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    polrestasikmalaya
    Tasikmalaya.

    Tasikmalaya.

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Cikalong Melakukan patroli...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Mayat Dalam Karung, Berhasil di Ungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    PLN UID Jakarta Dukung Energi Ramah Lingkungan, Buktinya Kirim 6 Ton Sampah Biomassa ke PLTU Lontar
    Buktikan Kinerja Terus Tumbuh, PLN UID Jakarta Raih Gold pada SNI Award 2024
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut

    Ikuti Kami